Struktur Organisasi
Jabatan | : | BAPEKAM LANGKAI |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MUSLAN |
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
Larangan BPD diantaranya:
|
.Badan Permusyawaratan Kampung atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BAPEKAM adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEW AJIBAN
1. BAPEKAM berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
2. BAPEKAM merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila
BAPEKAM mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati rancangan peraturan Kampung bersama penghulu;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung
c. melakukan pengawasan kinerja Penghulu.
BAPEKAM mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Kampung bersama Penghulu;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampung dan Peraturan Penghulu;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu;
d. membentuk panitia pemilihan Penghulu;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. mengadakan perubahan Peraturan Kampung bersama Penghulu;
g. menyusun tata tertib BAPEKAM;
h. menetapkan calon Penghulu terpilih.
BAPEKAM mempunyai hak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung kepada Pemerintah Kampung;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung;dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Anggota BAPEKAM mempunyai hak :
a. mengajukan usul Rancangan Peraturan Kampung;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Anggota BAPEKAM wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kampung;
d. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; e. memproses pemilihan Penghulu;
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Kampung;
g. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
i. menjaga nama baik institusi BAPEKAM; dan
j. mematuhi dan melaksanakan sumpah janji pelantikan