Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai BUSTANUL KIROM
NIP: -

        Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:

  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.