Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama Pejabat: -
NIP: -

Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA) Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
  • Menyiapkan dan melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.