Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai DEDES SURIYANI
NIP: -

           kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) Tugas Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.